2021
DOI: 10.30641/kumhampress.74
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kesiapan Pelaksanaan Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-Undangan pasca Terbentuknya Peraturan Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Abstract: Pemerintah telah mengambil alih model omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengambilalihan model omnibus law sebagai bentuk simplikasi regulasi yang jumlahnya sudah over regulation, di mana regulasi tersebut saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Penyederhanaan regulasi baru pada tingkat undang-undang, di mana sekitar 80-an undang-undang yang ditarik tersebut memiliki aturan pelaksanaan dalam bentuk pera… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles