2022
DOI: 10.33370/jmk.v18i2.607
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kemampuan Manajerial Terhadap Kinerja Pengurus Bumdes

Abstract: Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan perdesaan. Badan Usaha Perdesaan (BUMDes) adalah badan usaha komersial yang didirikan oleh pemerintah desa untuk merevitalisasi dan mengembangkan perekonomian pedesaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kemampuan manajemen terhadap kinerja manajemen BUMDes di Kabupaten Sidenreng Rappang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pend… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 8 publications
(12 reference statements)
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…BUM Desa BUM Desa adalah lembaga usaha yang mulai muncul sejak diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014. Lembaga usaha ini dikelola bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa (Rusdi et al, 2022).…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified
See 1 more Smart Citation
“…BUM Desa BUM Desa adalah lembaga usaha yang mulai muncul sejak diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014. Lembaga usaha ini dikelola bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa (Rusdi et al, 2022).…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified
“…Merujuk pada Peraturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015, BUM Desa dibentuk dengan tujuan antara lain: meningkatkan perekonomian desa; mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; membuka lapangan kerja; meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; serta meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa ( Kiki Endah, 2018). Hingga saat ini sudah ada 45.549 BUM Desa yang telah dibentuk di seluruh Indonesia (Amri, 2019;Rusdi et al, 2022;Sofyani et al, 2019;Widianingsih et tanpa memandang golongan, suku, dan agama; d. Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka; e. Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administrative; f. Sustainabel kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa. Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat (Widiastuti et al, 2019).…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified