Untuk sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, Sangat penting untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan bukti formil yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat tetapi juga memilikinya lebih dari itu, sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum. Dalam pengertian ini, "selama tidak dapat dibuktikan, sertifikat yang dianggap sebagai "alat yang kuat untuk membuktikan" digunakan secara tersirat. Fakta yuridis dan fisik yang termasuk dalamnya harus dipertimbangkan dengan cermat baik dalam praktik hukum biasa maupun dalam kasus yang diputuskan di Pengadilan. Untuk mendapatkan sertifikat yang menunjukkan bahwa memiliki hak atas tanah ini harus didaftarkan terlebih dahulu, pendaftaran awal tanah dan pendaftaran setelah peralihan hak. Kegiatan ini menggunakan advokasi hukum untuk meningkatkan kesadaran komunitas mitra bahwa memahami hukum kepemilikan tanah sangat penting. Kegiatan ini dapat membantu masyarakat lebih memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. Hasil dari kegiatan ini adalah bahwa peserta penyuluhan menjadi lebih tertarik untuk mendengarkan apa yang disampaikan narasumber dan bahwa terjadi interaksi antara peserta dan narasumber. Ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah.