2020
DOI: 10.32672/si.v21i2.2110
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Pesantren dalam Pengelolaan Pendidikan di Indonesia

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…KNIP menyarankan lagi agar pendidikan agama di sekolah, madrasah maupun pesantren agar mendapatkan perlakuan dan perhatian yang setara dari pemerintah, sebagai lembaga pendidikan pada umumnya. Akhirnya, pembentukan Departemen Agama resmi dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 1946 sebagai gerakan lanjutan perjuangan politik Pendidikan Islam melalui pengawasan terhadap penyelenggaran pendidikan agama di sekolah umum, madrasah dan pesantren (Suryana et al, 2020). Selanjutnya, berangkat dari Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang dibentuk oleh Mr. Suwandi bermula laporan tentang pengajaran di pondok pesantren dan madrasah, terlihat adanya penegasan terkait bantuan biaya dan lain-lain diperuntukkan sebagai langkah menuju modernisasi Pendidikan Islam (Shaleh, 1984).…”
Section: Hasilunclassified
See 1 more Smart Citation
“…KNIP menyarankan lagi agar pendidikan agama di sekolah, madrasah maupun pesantren agar mendapatkan perlakuan dan perhatian yang setara dari pemerintah, sebagai lembaga pendidikan pada umumnya. Akhirnya, pembentukan Departemen Agama resmi dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 1946 sebagai gerakan lanjutan perjuangan politik Pendidikan Islam melalui pengawasan terhadap penyelenggaran pendidikan agama di sekolah umum, madrasah dan pesantren (Suryana et al, 2020). Selanjutnya, berangkat dari Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang dibentuk oleh Mr. Suwandi bermula laporan tentang pengajaran di pondok pesantren dan madrasah, terlihat adanya penegasan terkait bantuan biaya dan lain-lain diperuntukkan sebagai langkah menuju modernisasi Pendidikan Islam (Shaleh, 1984).…”
Section: Hasilunclassified
“…Dimana belajar di sekolah-sekolah agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar oleh Menteri Agama. Kendati pun ada syarat yang harus dilakukan sebelum itu seperti pendaftaran ke Kemenag, pelajaran yang diajarkan paling sedikit 6 jam seminggu dan telah terintegrasi dengan pelajaran umum (Suryana et al, 2020). Perlu diterangkan, dalam pembahasan ini dikecualikan pada status pesantren yang akomodirnya berlangsung lambat dan tergolong masih pada pendidikan nonformal bukan formal.…”
Section: Hasilunclassified
“…In the realm of field implementation, there is a tug of war between the community and the government. The standardization of educators and education personnel, curriculum, and financing is considered very difficult for the community in its implementation in the field, because the community has limited values to implement the policy (Suryana et al 2020) .…”
Section: Strengths Weaknesses Opportunities and Threats Of Pesantren ...mentioning
confidence: 99%
“…Adanya PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama belum menjadikan pesantren sebagai lembaga yang berkualitas karena belum diikuti dengan komitmen dan kemauan politik yang baik dari Pemerintah untuk menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang unggul. (Suryana et al, 2020) Kitab-kitab klasik, unsur utama lain yang membedakan pondok pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya adalah bahwa di pondok pesantren diajarkan kitab-kitab klasik yang ditulis oleh para ulama terdahulu. Di kalangan pesantren kitab-kitab klasik tersebut dapat disebut kitab kuning, meskipun tidak dilengkapi dengan pakaian (syakal), istilah lain sering disebut oleh pesantren sebagai kitab telanjang.…”
Section: A Pendahulanunclassified