2017
DOI: 10.37950/jkpd.v1i1.4
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Masyarakat Adat Di Provinsi Banten: Studi Kasus Masyarakat Adat Baduy Dan Citorek

Abstract: Perlindungan terhadap masyarakat adat terpencil dewasa ini masih sekadar menganggap masyarakat adat terpencil sebagai suku terasing yang merupakan aset budaya yang harus dilindungi tanpa melihat adanya penghormatan terhadap hak-haknya. Kabupaten Lebak sudah memilikidua peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Banten Kidul. Namun demikian, belum ada payung hukum di tingkat Provinsi Banten baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Faktanya, Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keragaman budaya tertinggi di dunia, yang tercermin dalam perbedaan pandangan, adat istiadat, nilai budaya, etika, dan sistem keyakinan. (Muhlisin et al, 2017) Suku bangsa adalah sekelompok manusia yang terhubung oleh kesadaran akan sistem sosial budaya yang sama. Kesadaran akan identitas dan persatuan budaya ini menciptakan persamaan dalam hal adat istiadat, agama, bahasa, dan keturunan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Faktanya, Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keragaman budaya tertinggi di dunia, yang tercermin dalam perbedaan pandangan, adat istiadat, nilai budaya, etika, dan sistem keyakinan. (Muhlisin et al, 2017) Suku bangsa adalah sekelompok manusia yang terhubung oleh kesadaran akan sistem sosial budaya yang sama. Kesadaran akan identitas dan persatuan budaya ini menciptakan persamaan dalam hal adat istiadat, agama, bahasa, dan keturunan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sistem campuran dapat bervariasi tergantung pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. (Muhlisin et al, 2017) Dalam sistem campuran, negara mungkin mengadaptasi elemen-elemen dari sistem presidensial dan parlementer, tergantung pada sejarah, budaya, dan karakteristik negara tersebut. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dalam menyusun sistem pemerintahan sesuai dengan kebutuhan negara.…”
Section: Sistem Pemerintahanunclassified
“…Meskipun tuntutan masyarakat adat belum dipenuhi secara komprehensif, beberapa waktu terakhir telah banyak kebijakan dibuat yang kemudian memberikan sinyal positif terhadap akomodasi hak-hak adat di masa mendatang, seperti Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman, Pengakuan dan juga Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Muhlisin et al, 2017). Adapula aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK.…”
Section: Pendahuluanunclassified