2018
DOI: 10.31078/jk1539
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract: Keberlakuan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang diakui di Indonesia selalu menarik untuk dilakukan penelitian. Indonesia yang terpengaruh dengan sistem hukum civil law pada dasarnya tidak mengikatkan diri pada yurisprudensi. Namun apabila ada putusan yang dianggap kontradiksi dengan putusan sebelumnya menjadi perdebatan mengenai bagaimana keberlakuan yurisprudensi yang telah ada. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan melakukan pengujian undang-unda… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dari keempat sumber hukum tersebut, bagaimana yurisprudensi digunakan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi topik diskusi karena keberadaan yurisprudensi sering diperdebatkan. Sistem hukum civil law Indonesia-yang berasal dari Belanda-menempatkan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang tidak mengikat yang digunakan oleh hakim ketika mereka memutuskan suatu perkara (Agustine, 2018).…”
Section: Kedudukan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum DI Indonesiaunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dari keempat sumber hukum tersebut, bagaimana yurisprudensi digunakan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi topik diskusi karena keberadaan yurisprudensi sering diperdebatkan. Sistem hukum civil law Indonesia-yang berasal dari Belanda-menempatkan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang tidak mengikat yang digunakan oleh hakim ketika mereka memutuskan suatu perkara (Agustine, 2018).…”
Section: Kedudukan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum DI Indonesiaunclassified
“…Sistem hukum civil law melihat hukum sebagai konservatif, hakim hanya menerapkan isi rumusan hukum tertulis konservatif, hakim hanya bertindak sebagai cerobong undang-undang, dan undang-undang menang jika ada pertentangan antara undang-undang dan yurisprudensi. Menurut sistem common law, hukum adalah lembaga budaya yang terus berkembang, hukum diciptakan oleh manusia, hukum tidak memerlukan kodifikasi karena hanyalah sebagian dari hukum yang dikodifikasi, putusan pengadilan adalah hukum, hakim adalah pencipta hukum, dan jika ada pertentangan antara undang-undang dan yurisprudensi, yurisprudensi menang (Agustine, 2018).…”
Section: Kedudukan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum DI Indonesiaunclassified
“…In reviewing the law against the 1945 Constitution at the Constitutional Court, the validity of the decision on review of the law is erga omnes, meaning that it applies to everyone, not just the parties to the case, since the decision was read out by the constitutional judge. 47 Constitutional Court Decisions Number 12/PUU-VI/2008, Number 52/PUU-X/2012 and Number 53/PUU-XV/2017, constitutional judges consistently declared the provisions in the Election Law unconstitutional which were discriminatory. In these decisions, the Constitutional Court uses jurisprudence by following previous decisions that already exist on the same constitutional issues because the previous decisions are still relevant to current constitutional issues, so that decisions are followed by constitutional judges in deciding cases.…”
Section: B Arrangements For Verification Of Political Parties As Elec...mentioning
confidence: 99%
“…Posner melihat bahwa analisis ekonomi bisa dijadikan sebagai metode untuk menganalisa masalah hukum yang bisa berdampak pada putusan hakim. Penjelasan dari Posner tersebut cukup rasional, mengingat bahwa Posner besar dan berkembang di negara common law yang mendasarkan hukumnya pada putusan pengadilan/hakim (Sianipar, 2019) (Sodiki, 2020) (Simanjuntak, 2018) (Agustine, 2018). Menjadi menarik untuk dibahas adalah apakah gagasan Posner tersebut bisa juga diterapkan di negara civil law atau tidak.…”
Section: Dapat Dikatakan Teori Kritis Merupakan Kritik Ideologi Teori...unclassified