Penelitian ini dilandasi oleh perbedaan pendapat para ahli dalam hal mardud atau maqbulnya tafsir sufi dalam Islam. Dengan kajian dekriptif-analitis, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam prosesnya yaitu melalui studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek historis tafsir dengan warna sufistik, batasan, dan relasinya pada ranah kontradiktif para ahli tafsir. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini meletakkan satu benang merah dalam khazanah tafsir sufi dengan nuansa isyarinya. Varian dan konsekuensi di dalam tafsir sufi tak lepas dari orientasi sufisme dalam perkembangannya. Terdapat sikap yang tertutup berlebih mengenai tafsir sufi ini, sehingga sejatinya mengerdilkan kemungkinan-kemungkinan dalam kuasa ilahi sebagai pemberi wahyu dan karunia. Padahal untuk filterisasi bisa disusun indikator yang tanpa intimidatif. Perkembangan tafsir sufi di era keemasannya sekitar abad 2-6 H disinyalir tak lepas dari sosio-politik kekuasaan saat itu. Diharapkan penelitian ini dapat menjawab persoalan-persoalan seputar ruang lingkup tafsir sufi. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu untuk menengahi pandangan antara dua sisi para ahli sehingga lebih moderat dengan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan.