2021
DOI: 10.35973/jidh.v6i1.2613
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Yuridis Perlindungan Penyu

Abstract: <em>Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), 1973, menetapkan Penyu sebagai satwa dalam kategori Appendix I, yang bermakna bahwa Penyu merupakan salah satu satwa yang terancam punah dan harus dilindungi. Persoalannya adalah komersialisasi penyu di Indonesia masih marak terjadi. Artikel ini hendak menjawab pertanyaan; apa dasar hukum perlindungan penyu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar hukum perlindungan Penyu di Indonesia se… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
(2 reference statements)
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Sementara itu, faktor antropogenik antara lain degradasi habitat bersarang, pencemaran laut, penangkapan penyu secara tidak sengaja dengan alat tangkap (bycatch), serta penggunaan bahan penyu seperti daging dan telur. Hingga saat ini penyu masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) sebagai satwa langka, sehingga berbagai bentuk pemanfaatannya harus dikontrol dan diawasi oleh semua pihak (Jemarut et al, 2021). Menurut Departemen Perikanan dan Kelautan (2009), upaya pelestarian penyu merupakan program mendesak dan penting untuk menjaga dan menyelamatkan populasi penyu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sementara itu, faktor antropogenik antara lain degradasi habitat bersarang, pencemaran laut, penangkapan penyu secara tidak sengaja dengan alat tangkap (bycatch), serta penggunaan bahan penyu seperti daging dan telur. Hingga saat ini penyu masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) sebagai satwa langka, sehingga berbagai bentuk pemanfaatannya harus dikontrol dan diawasi oleh semua pihak (Jemarut et al, 2021). Menurut Departemen Perikanan dan Kelautan (2009), upaya pelestarian penyu merupakan program mendesak dan penting untuk menjaga dan menyelamatkan populasi penyu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kegiatan konservasi juga bisa dijadikan sebagi sarana berbagi edukasi kepada masyarakat sekitar terkait pentingnya menjaga habitat penyu, agar habitat penyu tidak punah. Kegiatan konservasi bisa dilakaukan dengan kegiatan yang bersifat preventif (sosialisasi), prevensif (pengawasan) dan represif (penerapan sanksi) (Jemarut et al 2021)…”
Section: Pengumpulan Dataunclassified
“…Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi peraturan tersebut pada tahun 1978, dapat dilihat dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Dengan keluarnya surat keputusan tersebut maka pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan perlindungan kepada eksistensi penyu (Jemarut et al, 2021).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified