2019
DOI: 10.30983/alhurriyah.v4i2.965
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Tentang Kedudukan Agunan Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah

Abstract: <p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>The purpose of this research is to examine the position of collateral in the mudharabah financing contract in Islamic banking. The type of research used is normative research with a statute approach and a conceptual approach. The sources of legal material in this study are from primary legal material and secondary legal material. The results of the analysis of this study are that the collateral positi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Riba dapat mencederai aspek kemanusiaan (Setiawati, 2019), dan menjadi pemicu berbagai krisis (Ghofur, 2016) oleh karena itu, larangan atas riba tidak hanya ada dalam Islam tetapi pada semua agama samawi dan dalam sejarah sepanjang tradisi peradaban (Andi, 2019;Wardani, 2017;Ahyani, Permana & Abduloh, 2020;Antonio, 2001). Pelarangan riba pada hakikatnya adalah penolakan terhadap resiko-resiko finansial dalam transaksi keuangan dan jual beli yang dibebankan pada satu pihak sementara hanya pihak yang lain mendapat keuntungan (Irawan, 2019;Supriadi & Ismawati, 2020). Larangan riba bertujuan untuk mencegah ketidakadilan, kedzaliman (Asiyah, Yuliani, Amelia & Nasiroh, 2020), dan untuk penegakan keadilan dalam perekonomian (Ahyani, Permana & Abduloh, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Riba dapat mencederai aspek kemanusiaan (Setiawati, 2019), dan menjadi pemicu berbagai krisis (Ghofur, 2016) oleh karena itu, larangan atas riba tidak hanya ada dalam Islam tetapi pada semua agama samawi dan dalam sejarah sepanjang tradisi peradaban (Andi, 2019;Wardani, 2017;Ahyani, Permana & Abduloh, 2020;Antonio, 2001). Pelarangan riba pada hakikatnya adalah penolakan terhadap resiko-resiko finansial dalam transaksi keuangan dan jual beli yang dibebankan pada satu pihak sementara hanya pihak yang lain mendapat keuntungan (Irawan, 2019;Supriadi & Ismawati, 2020). Larangan riba bertujuan untuk mencegah ketidakadilan, kedzaliman (Asiyah, Yuliani, Amelia & Nasiroh, 2020), dan untuk penegakan keadilan dalam perekonomian (Ahyani, Permana & Abduloh, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified