2022
DOI: 10.14710/jphi.v4i3.433-446
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Intoleransi Dalam Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara

Abstract: Dasar Negara Indonesia telah menjamin hak asasi warga negara untuk memeluk agama dan untuk beribadat, hak untuk beribadat tak lepas dari hak untuk mendirikan rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun demikian terdapat tantangan dalam mendirikan rumah ibadat bagi pemeluk agama mi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 16 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Namun, dalam implementasinya kebebasan beragama belum mendapat jaminan utuh dari negara sehingga melahirkan praktik intoleransi, diskriminasi bahkan hingga kekerasan. (Suryawati & Syaputri, 2022). Dalam suatu penelitian diambil kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa naskah akademik dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.…”
Section: Prinsip Pembuatan Regulasi Yang Baik DI Indonesiaunclassified
“…Namun, dalam implementasinya kebebasan beragama belum mendapat jaminan utuh dari negara sehingga melahirkan praktik intoleransi, diskriminasi bahkan hingga kekerasan. (Suryawati & Syaputri, 2022). Dalam suatu penelitian diambil kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa naskah akademik dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.…”
Section: Prinsip Pembuatan Regulasi Yang Baik DI Indonesiaunclassified
“…Misalnya peraturan yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah harus secara proposional tanpa adanya pemihakan pada agama tertentu atau terkait pembangunan rumah ibadah harus dapat dikordinasikan antar sesama masyarakat disekitarnya. Dengan peraturan yang jelas tersebut maka tidak ada lagi ketegangan dan kecemburuan antar agama terkait pembangunan rumah ibadah (Suryawati & Syaputri, 2022). Karena tujuan pada tulisan ini berhubungan terkait bagaimana cara doktrin toleransi Nahdlatul Ulama kepada masyarakat, maka penelitian ini mempunyai kebaruan tersendiri.…”
unclassified