2023
DOI: 10.1080/01419870.2023.2192302
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Innocent girls, wicked women: interfaith marriages, class, and ethnicity in Israel

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(3 citation statements)
references
References 52 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Menurut Pasal 35 Undang-undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa persyaratan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku juga terhadap perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan (Sion, 2023). Pernyataan pasal tersebut mencakup berbagai perkawinan yang telah ditetapkan secara sah oleh Mahkamah, termasuk perkawinan beda agama (Parolin, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut Pasal 35 Undang-undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa persyaratan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku juga terhadap perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan (Sion, 2023). Pernyataan pasal tersebut mencakup berbagai perkawinan yang telah ditetapkan secara sah oleh Mahkamah, termasuk perkawinan beda agama (Parolin, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas serta segala konsekwensinya apabila perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat, maka kepada Para Pemohon diberikan ijin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Para Pemohon beralasan dan ha-ruslah dikabulkan (Sion, 2023).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Interfaith marriage is a very sensitive issue to discuss. The issue of interfaith marriage (Bromberger, 2014;Elmali-Karakaya, 2022;Sion, 2023) is still controversial among Indonesian ulama. The debate over the laws or regulations for interfaith marriages (Jawad & Elmali-Karakaya, 2020;Sant-Cassia, 2018) is caused by differences in interpretation of the verses of the Koran which explain marriage laws like this.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%