“…Meskipun demikian, arah atau orientasi dari proses tersebut menunjukkan kesamaan antara satu sama lain, yaitu pada untuk meningkatkan daya saing industri tiap negara dalam menghadapi pasar global yang sangat dinamis karena pesatnya perkembangan pemanfaatan teknologi digital di berbagai bidang penting (Prasetyo & Sutopo, 2018). Prasetyo & Sutopo (2018) menjelaskan bahwa datangnya revolusi industri 4.0 memberikan manfaat diantaranya, pengembangan produk menjadi lebih cepat, mewujudkan permintaan yang bersifat individual (kustomisasi produk), produksi yang bersifat fleksibel dan cepat dalam menanggapi masalah serta efisiensi sumber daya, perbaikan produktivitas, mendorong pertumbuhan pendapatan, peningkatan kebutuhan tenaga kerja terampil, peningkatan investasi, terwujudnya kustomisasi masal dari produk, pemanfaatan data idle dan perbaikan waktu produksi, mampu memenuhi kebutuhan pelanggan secara individu, proses rekayasa dan bisnis menjadi dinamis, pengambilan keputusan menjadi lebih optimal, melahirkan model bisnis baru dan cara baru dalam mengkreasi nilai tambah, mewujudkan proses manufaktur yang efisien, cerdas dan on-demand (dapat dikostumisasi) dengan biaya yang layak. Namun dilain sisi, datangnya revolusi industri 4.0 juga memberikan tantangan, sebagaimana dijelaskan oleh Zhou, Taigang, & Lifeng (2015) bahwa terdapat lima tantangan besar yang akan dihadapi oleh entitas, termasuk otoritas pajak dalam menyambut revolusi industri 4.0, yaitu tantangan pada bidang pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, dan politik, sehingga memerlukan adanya sinergi dari regulator, akademisi, maupun praktisi dalam bentuk perencanaan dan implementasi strategi berskala komprehensif.…”