2018
DOI: 10.7454/jabt.v1i1.5
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Tanggung Jawab Pialang Asuransi Dalam Penyelesaian Klaim

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2

Citation Types

0
0
0
6

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
6
Order By: Relevance
“…Berbeda dengan agen yang menjalankan bisnis secara individual dan merupakan perwakilan dari perusahaan asuransi, broker merupakan badan hukum atau perusahaan tersendiri yang bertindak sebagai perwakilan dari tertanggung atau nasabah. Broker atau pialang asuransi memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti -rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (Safitri & Mahaputra, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berbeda dengan agen yang menjalankan bisnis secara individual dan merupakan perwakilan dari perusahaan asuransi, broker merupakan badan hukum atau perusahaan tersendiri yang bertindak sebagai perwakilan dari tertanggung atau nasabah. Broker atau pialang asuransi memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti -rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (Safitri & Mahaputra, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…10 Sementara menyatakan bahwa kendala dalam penanganan penyelesaian keputusan klaim terkait dengan ketidaksesuaian terms and conditions dalam Polis, lamanya tertanggung dalam menyampaikan informasi terkait dengan kerugian apa yang dialami olehnya kepada Pihak Pialang Asuransi, negosiasi terkait premi dan terms and conditions yang memakan waktu lama, kurang adanya profesionalisme tertanggung dalam menjalankan kewajiban yang harus dilakukan untuk memenuhi dan melancarkan proses bisnis, seperti masalah penagihan premi, masalah penyelesaian pembayaran klaim dan masalah pembayaran komisi atau (Fee Pialang Asuransi). 11 Dan dalam penelitian Anggraeni (2010) faktor penentu dalam proses keputusan klaim adalah kelengkapan dokumen, kebenaran (sah menurut hukum) dari data-data yang diajukan, prosedur dan syarat pengajuan, pengecualian polis, nasabah terlalu lama dalam mengajukan klaim, pre-existing condition, dan tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang diperlukan. 12 PT.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sehingga dalam pengajuan klaim peserta menghitung jarak kadaluarsa klaim dan memahami konsekuansi dari keterlambatan pengajuan klaimnya. 11 Dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan pengajuan klaim telah sesuai dengan batas waktu meski sebagian kecil peserta masih terlambat mengajukan, Hal ini menunjukan bahwa tahap pengajuan klaim mengandung unsur ketepatan waktu sesuai pernyataan APPARINDO (2013) bahwa salah satu prinsip dasar dan prosedur klaim adalah batas waktu pengajuan klaim. 9 Hal ini sesuai dengan faktor klaim dapat ditolak yaitu diantaranya : 1)Benefit manfaat peserta sudah habis.…”
Section: Hubungan Klaim Melewati Batas Waktu Dengan Pengajuan Klaim Pt Sgmw Motor Indonesiaunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Jasa pialang asuransi memberikan saran dan masukan dalam pemilihan asuransi yang aman dan sesuai kebutuhan tertanggung, baik dari produk, mitigasi risiko, besaran premi yang kompetitif dan penanganan klaim. Selain itu, tugas pialang asuransi selain pemasar juga melakukan survei dan administrasi pembayaran premi (Safitri & Mahaputra, 2018).…”
unclassified