2018
DOI: 10.21927/jesi.2017.7(2).90-99
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Syariah Compliance pada Akad Murabahah dan Ijarah (Studi Kasus Pada KSPPS BMT Fastabiq Jepara)

Abstract: <p>This study aims to determine: 1) the principles of financing agreement murabaha and Ijarah in accordance with Islamic law, 2) the implementation of the financing agreement murabaha and Ijarah, and 3) the factors that caused the broken promise in murabaha and ijarah financing agreement in BMT Fastabiq Jepara well as a way to resolve. This research is a field research with a qualitative approach, the research has the characteristics that the data declared in a state appropriately or as their (natural se… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
6
0
5

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
6
0
5
Order By: Relevance
“…Akad Murabahah (Bai' al-murabahah) berasal dari bahasa arab, yakni ribhu yang berarti keuntungan. Murabahah merupakan akad pembiayaan jual beli dengan memberitahukan harga asli barang dan menambahkan sejumlah keuntungan yang telah disepakati pada awal perjanjian antara pihak Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Nasabah harus saling menyetujui terkait harga dan juga jangka waktu pembayaran sebelum akad berhasil disahkan (Bonita & Anwar, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Akad Murabahah (Bai' al-murabahah) berasal dari bahasa arab, yakni ribhu yang berarti keuntungan. Murabahah merupakan akad pembiayaan jual beli dengan memberitahukan harga asli barang dan menambahkan sejumlah keuntungan yang telah disepakati pada awal perjanjian antara pihak Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Nasabah harus saling menyetujui terkait harga dan juga jangka waktu pembayaran sebelum akad berhasil disahkan (Bonita & Anwar, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sharia Compliance (kepatuhan syariah) adalah pemenuhan terhadap nilai-nilai syariah di lembaga keuangan syariah yang menjadikan fatwa DSN MUI dan peraturan Bank Indonesia (BI) sebagai alat ukur pemenuhan prinsip syariah, baik dalam produk, transaksi, dan operasional di bank Syariah [14]. Shariah Complaince merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan syariah [15]. Shariah compliance ini telah mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.…”
Section: Sharia Complianceunclassified
“…Bai'ul amanah yang memiliki arti jual beli yang dilakukan secara amanah merupakan bahasa Arab dari akad murabahah, di mana penjual harus jujur dan menyebutkan harga pokok dan keuntungannya. Ada tiga macan dari bai ini, yaitu bai'ul murabahah (harga jual lebih tinggi dari harga pokok), bai'ul tauliyah (harga pokok dan harga jual sama), dan bai'ul wadiah (harga jual lebih rendah dari modal) (Bonita & Anwar, 2018).…”
Section: Tinjauan Pustaka Akad Murabahahunclassified