“…Dengan digunakannya sistem informasi pengolahan data perkara memudahkan dan efisiensi pemasukan, perekaman, atau pengambilan serta pembacaan informasi ke dalam database (Patappari, 2019). Rahman & Sari (2020) menjelaskan bahwa menyajikan informasi yang cepat dan akurat dan data atau informasi yang dihasilkan dapat terkomputerisasi dan terintegrasi dengan baik yang meliputi penyajian data perkara baik itu tingkat pertama, banding, kasasi, pk, dan eksekusi serta data putusan perkara dan jadwal siding. Sistem informasi dan manajemen pemberkasan perkara diharapkan dapat sesuai dengan harapan pengguna serta merupakan bagian dari lembaga pemerintahan, penggunaan sistem informasi menjadi sangat penting dalam membantu kinerja Kejaksaan Negeri (Aliska, Safriadi, & Prihartini, 2018).…”