2020
DOI: 10.31602/tji.v11i1.2695
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Sistem Informasi Manajemen Data Perkara Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin

Abstract: Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin merupakan suatu lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung yang melaksanakan tugas kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Di Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri khusus nya pada bagian perkara, mempunyai tugas untuk mengelola data perkara yang dalam pengerjaannya di bantu dengan buku register perkara dan untuk membuat laporan dengan cara menggunakan semi komputer sehingga memerlukan waktu yang lama dalam pengerjaan serta kesulitan dala… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dengan digunakannya sistem informasi pengolahan data perkara memudahkan dan efisiensi pemasukan, perekaman, atau pengambilan serta pembacaan informasi ke dalam database (Patappari, 2019). Rahman & Sari (2020) menjelaskan bahwa menyajikan informasi yang cepat dan akurat dan data atau informasi yang dihasilkan dapat terkomputerisasi dan terintegrasi dengan baik yang meliputi penyajian data perkara baik itu tingkat pertama, banding, kasasi, pk, dan eksekusi serta data putusan perkara dan jadwal siding. Sistem informasi dan manajemen pemberkasan perkara diharapkan dapat sesuai dengan harapan pengguna serta merupakan bagian dari lembaga pemerintahan, penggunaan sistem informasi menjadi sangat penting dalam membantu kinerja Kejaksaan Negeri (Aliska, Safriadi, & Prihartini, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan digunakannya sistem informasi pengolahan data perkara memudahkan dan efisiensi pemasukan, perekaman, atau pengambilan serta pembacaan informasi ke dalam database (Patappari, 2019). Rahman & Sari (2020) menjelaskan bahwa menyajikan informasi yang cepat dan akurat dan data atau informasi yang dihasilkan dapat terkomputerisasi dan terintegrasi dengan baik yang meliputi penyajian data perkara baik itu tingkat pertama, banding, kasasi, pk, dan eksekusi serta data putusan perkara dan jadwal siding. Sistem informasi dan manajemen pemberkasan perkara diharapkan dapat sesuai dengan harapan pengguna serta merupakan bagian dari lembaga pemerintahan, penggunaan sistem informasi menjadi sangat penting dalam membantu kinerja Kejaksaan Negeri (Aliska, Safriadi, & Prihartini, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified