2019
DOI: 10.29103/jimfh.v2i1.4062
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

IMPLEMENTASI PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP LINGKUNGAN (Pada PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat)

Abstract: Prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan CSR, namun dalam kenyataannya masih ada beberapa perusahaan yang mengabaikan dan belum sepenuhnya melaksanakan CSR. Salah satunya PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit yang belum dapat melaksanakan CSR secara benar, hal ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang dikhawatirka… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles