2021
DOI: 10.17969/jimfp.v6i4.18650
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Penataan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Taman Hutan Kota Oleh Pt. Pekola Di Kota Langsa

Abstract: Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri telah menetapkan suatu peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang didalamnya meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang terbuka hijau. RTH Taman Hutan Kota Langsa merupakan objek wisata Taman Hutan Kota yang dibangun sejak tahun 2014 dan izin pengelolaan oleh PT.Pelabuhan Kota Langsa sejak tanggal 09 Juni 2017 yang penataannya dilakukan oleh PT.Pekola … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pelabuhan Kota Langsa sejak 09 Juni 2017. Salah satu wahana yang paling menarik pada taman Hutan Kota Langsa adalah Rumoh Aceh [3].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pelabuhan Kota Langsa sejak 09 Juni 2017. Salah satu wahana yang paling menarik pada taman Hutan Kota Langsa adalah Rumoh Aceh [3].…”
Section: Pendahuluanunclassified