2023
DOI: 10.36982/jpg.v8i1.2897
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

IMPLEMENTASI PASAR RAKYAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2021 (Studi Pada Pasar Krucil Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo)

Abstract: Pasar Tradisional adalah salah satu sarana perdagangan yang sangat penting bagi masyarakat, akan tetapi dalam perkembangannya. Namun banyaknya masalah seperti tempat yang kumuh, kotor dan tidak tertata rapi  menjadi permasalahan yang hingga saat ini belum bisa diatasi sepenuhnya. Permasalahan lain dapat dilihat dari pembangunan atau revitalisasi serta pengelolaan Pasar Tradisional yang buruk. Maka dari itu pemerintah mencoba menghilangkan stigma tersebut dengan mengubah Pasar Tradisional menjadi Pasar Rakyat.… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles