Latar belakang: Puskesmas sebagai salah satu pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan yang baik mulai dari aspek lokasi, bangunan luar, bangunan dalam, dan sebagainya. Beberapa alasan utama mengapa inspeksi lingkungan di puskesmas sangat penting antara lain pencegahan penyakit menular. kualitas pelayanan yang lebih baik, kepatuhan terhadap standar regulasi, keamanan staf medis, lingkungan yang berkelanjutan serta meningkatkan kredibilitas puskesmas.
Tujuan: Menganalisis gambaran inspeksi sanitasi kesehatan lingkungan puskesmas di Puskesmas Gading, Kota Surabaya tahun 2023.
Metode: Merupakan jenis penelitian kualitatif yang menghasilkan analisis dalam bentuk gambaran atau deskripsi. Kegiatan dilakukan di Puskesmas Gading, Kota Surabaya pada tanggal 20 Desember 2023. Inspeksi sanitasi lingkungan di Puskesmas Gading menggunakan instrumen berupa formulir yang berisi komponen – komponen persyaratan sanitasi lingkungan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini dilakukan di Puskesmas Gading, Kota Surabaya. Pengisian formulir dilakukan melalui observasi. Selain melalui metode observasi, penilaian inspeksi sanitasi lingkungan di puskesmas ini juga dilakukan dengan metode wawancara. Wawancara dilakukan kepada 2 petugas Tata Usaha (TU) Puskesmas Gading, Kota Surabaya.
Hasil: Berdasarkan hasil kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan di Puskesmas Gading, Kota Surabaya dengan menggunakan 4 aspek yaitu bangunan luar, bangunan dalam dan material, sarana fasilitas dan sanitasi serta manajemen kebersihan dan ketertiban, diperoleh presentase skor akhir yaitu 97,6%
Kesimpulan: Sanitasi lingkungan di Puskesmas Gading dikatakan memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 dikarenakan skor yang diperoleh > 70%.