2018
DOI: 10.32488/harmoni.v16i2.8
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017

Abstract: Makalah hasil penelitian ini mendeskripsikan tentang implementasi kebijakan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini berhasil mengungkapkan adanya beberapa fakta yaitu, data wakaf yang ada di selama ini tidak valid, masih adanya tanah wakaf yang belum didaftarkan, adanya ruslah yang tidak sesuai prosedur, dan minimnya pemahaman masyarakat tentang proses sertifikasi wakaf. Empat hal tersebut menjadi indikator dan kemudian disimpulkan bahwa impleme… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…(Bimas, 2004) Implementasi regulasi legalisasi tanah wakaf di beberapa daerah mengalami kendala diantaranya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, pemahaman masyarakat yang masih minim, yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikasi harta wakaf. (Wahab, 2018) Implementasi regulasi tentang sertifikasi tanah wakaf belum efektif karena beberapa kendala seperti sumber daya manusia yang mengelola tanah wakaf masih sedikit dan belum proaktif dalam mengatasi kendala sertifikasi tanah wakaf, di sisi lain pemahaman masyarakat tentang prosedur dan persyaratan mewakafkan tanah juga belum memadai. Sumber dana yang masih minim juga menjadi kendala pengelolah dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf (Wahab, 2018(Wahab, )(S.H, 2017.…”
Section: H a S I L P E N E L I T I A N D A N P E M B A H A S A N Regulasi Wakafunclassified
See 1 more Smart Citation
“…(Bimas, 2004) Implementasi regulasi legalisasi tanah wakaf di beberapa daerah mengalami kendala diantaranya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, pemahaman masyarakat yang masih minim, yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikasi harta wakaf. (Wahab, 2018) Implementasi regulasi tentang sertifikasi tanah wakaf belum efektif karena beberapa kendala seperti sumber daya manusia yang mengelola tanah wakaf masih sedikit dan belum proaktif dalam mengatasi kendala sertifikasi tanah wakaf, di sisi lain pemahaman masyarakat tentang prosedur dan persyaratan mewakafkan tanah juga belum memadai. Sumber dana yang masih minim juga menjadi kendala pengelolah dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf (Wahab, 2018(Wahab, )(S.H, 2017.…”
Section: H a S I L P E N E L I T I A N D A N P E M B A H A S A N Regulasi Wakafunclassified
“…(Wahab, 2018) Implementasi regulasi tentang sertifikasi tanah wakaf belum efektif karena beberapa kendala seperti sumber daya manusia yang mengelola tanah wakaf masih sedikit dan belum proaktif dalam mengatasi kendala sertifikasi tanah wakaf, di sisi lain pemahaman masyarakat tentang prosedur dan persyaratan mewakafkan tanah juga belum memadai. Sumber dana yang masih minim juga menjadi kendala pengelolah dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf (Wahab, 2018(Wahab, )(S.H, 2017. Lemahnya sertifikasi tanah wakaf juga karena ada pendapat yang mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf itu tidak perlu karena wakaf termasuk dalam permasalahan ibadah (Marginingrum & Riadi, 2021).…”
Section: H a S I L P E N E L I T I A N D A N P E M B A H A S A N Regulasi Wakafunclassified
“…Nurul Huda Mosque was originally established on consumptive waqf land for the needs of Muslim houses of worship. Over time, some waqifs donated their yard land to be used as mushollas around the Nurul Huda Mosque whose management is under the Nurul Huda Mosque management (Hidayat, 2018;Vio, 2022;Wahab, 2017). along with that, some waqifs donated their agricultural land (rice fields) at the Nurul Huda Mosque.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Currently, the pattern of waqf land management the rice fields remain under community management. However, the cost of fertilizer is shared between the cultivators and the management (Putra, 2022;Suhairi, 2015;Vio, 2022;Wahab, 2017). The rice fields were converted into fish farms, according to Pak Syamsudin is intended to optimize waqf yields.…”
mentioning
confidence: 99%