2020
DOI: 10.33084/jhm.v7i1.1613
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Akad Berpola Kerja Sama Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah (Kajian Mudharabah Dan Musyarakah Dalam Hukum Ekonomi Syariah)

Abstract: Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang operasionalnya berdasarkan prinsip syariah, maka dalam sistem produk yang ditawarkan menggunakan akad-akad syariah. Dari beragamnya akad yang dapat diterapkan di bank syariah terdapat akad dengan pola kerja sama, selain pola jual-beli dan sewa-menyewa/upah mengupah yang menjadi landasan komersial bisnis. Akad pola kerja sama tersebut adalah mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini bertujuan menganalisis akad pola kerja sama di bank syariah dalam perspektif hukum ekon… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Profit sharing ialah bagi hasil yang dihitung dari penghasilan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, sementara revenue sharing yaitu bagi hasil yang dihitung melalui total penghasilan pengelolaan modal. Melalui aktivitas kerja sama ini kedua belah pihak mengikatkan diri untuk memiliki hak dan hukum yang serupa terhadap usaha yang didirikan oleh keduanya (Hidayatullah, 2020). Relasi antara manusia satu dan lainnya menjadi sebuah keharusan dalam mejaga usahanya.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Profit sharing ialah bagi hasil yang dihitung dari penghasilan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, sementara revenue sharing yaitu bagi hasil yang dihitung melalui total penghasilan pengelolaan modal. Melalui aktivitas kerja sama ini kedua belah pihak mengikatkan diri untuk memiliki hak dan hukum yang serupa terhadap usaha yang didirikan oleh keduanya (Hidayatullah, 2020). Relasi antara manusia satu dan lainnya menjadi sebuah keharusan dalam mejaga usahanya.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu: a) yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, b) yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepertiga, dan yang lainnya (Hidayatullah, 2020).…”
Section: Tinjauan Pustaka a Kajian Teori 1 Pengertian Pembiayaan Musyarakahunclassified