Kosmetik merupakan salah satu produk yang mudah didapatkan melalui marketplace. Kosmetik harus menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan. Namun terdapat bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik, salah satunya hidrokuinon. Kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM. Hasil penelusuran peneliti pada salah satu marketplace diperoleh data bahwa kosmetik tanpa ijin edar memiliki banyak peminat dan terjual dalam jumlah puluhan ribu setiap bulannya. Hal ini mendorong peneliti untuk melakukan pengujian kualitatif dan kuantitatif kadar hidrokuinon pada kosmetik tanpa izin edar dalam marketplace. Tujuan penelitian untuk mengetahui adanya kandungan dan kadar hidrokuinon dalam sampel krim pemutih wajah tanpa izin edar pada marketplace. Metode uji kualitatif dilakukan dengan menggunakan pereaksi FeCl3 dan metode uji kuantitatif menggunakan spektrofotometri Uv-Vis. Hasil yang didapatkan dari uji kualitatif yaitu sampel V, W, X, Y, dan Z positif mengandung hidrokuinon yang ditunjukkan dengan perubahan warna ungu-kehitaman setelah ditambahkan pereaksi FeCl3. Hasil yang didapatkan pada validasi metode yaitu LOD 0,0474 ppm dan LOQ 0,1582 ppm, nilai presisi 0,879%, nilai koefisien korelasi (r2) 0,9992, nilai recovery yaitu 92,97 ±1,3573%, 92,36 ±1,6183, 107,22% ±0,7391. Berdasarkan hasil pengukuran, hidrokuinon yang terkandung dalam masing-masing sampel V 0,7759±0.0716ppm, W 0,9211±0.0489ppm, X 0,9812±0.0152ppm, Y 0,9317±0.0436ppm, Z 0,6226±0.0781ppm. Dapat disimpulkan bahwa kelima produk kosmetik tanpa izin edar di marketplace tersebut tidak memenuhi standar keamanan bahan baku kosmetik.