2020
DOI: 10.32694/010960
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hukum Kriminalisasi Penyebaran Berita Hoax dalam Tinjauan: Refleksi atas Hoax Covid-19 dan Penolakan Omnibus Law

Abstract: Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan menggunakan UU ITE s… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 7 publications
(7 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?