2013
DOI: 10.30984/as.v11i1.161
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hukum Jual Beli Dengan Barang-Barang Terlarang

Abstract: Kegiatan ekonomi yang sering dilakukan kebanyakan masyaraka adalah jual beli, karena jual beli adalah suatu usaha untuk mencari keuntungan dari hasil barang yang akan diperjual belikan. Jual beli barang dalam jumlah yang banyak atau sering disebut jual beli secara borongan juga sering terjadi kesalahan dalam bertransaksi, karena jumlah barang yang terlalu banyak dibeli itu kadang tidak sempat diperiksa kembali sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi seperti adanya kualitas yang buruk p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Jual beli khamar pada dasarnya telah mendapatkan larangan secara mutlak dalam ketentuan syariat Islam sebagaimana dalam salah satu hadis riwayat bukhari muslim dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan bahwa "sesungguhnya Allah dan rasulnya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung" dan di salah satu hadis lain juga dikatakan bahwa "sesungguhnya Allah swt mengharamkan harganya" (Usup, 2013).…”
unclassified
“…Jual beli khamar pada dasarnya telah mendapatkan larangan secara mutlak dalam ketentuan syariat Islam sebagaimana dalam salah satu hadis riwayat bukhari muslim dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan bahwa "sesungguhnya Allah dan rasulnya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung" dan di salah satu hadis lain juga dikatakan bahwa "sesungguhnya Allah swt mengharamkan harganya" (Usup, 2013).…”
unclassified