Abstrak — Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan diIndonesia untuk mengimplementasikan rekam medis elektronik (RME) paling lambat di akhir tahun 2023.Puskesmas Pajangan Kabupaten Bantul juga telah menginisiasi implementasi RME. Meskipun demikian masihterdapat beberapa hambatan sehingga perlu dilakukan pemetaan kesiapan implementasi secara menyeluruhsehingga pihak manajemen dapat segera membenahi area yang belum siap. Penelitian kualitatif dilaksanakandengan melakukan wawancara mendalam terhadap petugas rekam medis, dokter, perawat, dan kepala tata usaha.Analisis tematik dilakukan menggunakan perangkat lunak OpenCode dan diperoleh 4 tema yang terkait dengankesiapan Puskesmas Pajangan dalam megimplementasikan RME yaitu kesiapan SDM (kurangnya tenaga PMIKdan teknologi informasi), organisasi (belum adanya SOP dan roadmap implementasi RME), dana (tidak adapendanaan khusus dari dinas kesehatan), serta sarana prasarana (kurangnya perangkat keras, fitur tanda tanganelektronik di RME, dan kurangnya kecepatan akses internet). Aspek-aspek tersebut mempengaruhi kesiapanPuskesmas Pajangan dalam mengimpelentasikan RME sehingga harus segera dibenahi.