2012
DOI: 10.14421/al-mazaahib.v1i2.1356
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hisbah: Lembaga Keamanan Hukum Dan Peradilan

Abstract: H}isbah is an important way of monitoring is known by the Muslims in the early days of Islam that completes supervision to correct and prevent ethical lapses. H}isbah during Umar have an important role in market surveillance and the activities carried out in them, which is ekonomi. This article is aimed at the most important things that exist in the economy by Umar jurisprudence on h}isbah and its role in overseeing economic activities. H}isbah is in etimolgy and terminology revolves around the ordering good a… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…15 Sedangkan lembaga hisbah adalah badan resmi negara yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah ataupun pelanggaran ringan. 16 Dengan demikian tugas utama lembaga tersebut adalah mengajak umat berbuat baik dan mencegah umat melakukan perbuatan munkar.…”
Section: Konsep Wilayah Al Hisbah Dalam Kajian Fiqih Siyasahunclassified
See 1 more Smart Citation
“…15 Sedangkan lembaga hisbah adalah badan resmi negara yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah ataupun pelanggaran ringan. 16 Dengan demikian tugas utama lembaga tersebut adalah mengajak umat berbuat baik dan mencegah umat melakukan perbuatan munkar.…”
Section: Konsep Wilayah Al Hisbah Dalam Kajian Fiqih Siyasahunclassified
“…Sebagaimana telah dijelaskan di atas mengenai pengertian kejaksaan, kedudukan kejaksaan telah dijelaskan Pasal 2 dan 3 UU No 16. Tahun 2004 dan ditegaskan pada Pasal 4 tentang kedudukan Kejaksaan, yakni: 1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.…”
unclassified