2021
DOI: 10.33005/irofonic.v1i1.22
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hambatan PBB dalam Merespon Mass Atrocity di Suriah pada Tahun 2011-2013

Abstract: The Syrian conflict is one of the deadliest conflicts that occurred as a result of the Arab Spring. A large number of casualties in this conflict shows how sovereign state and international community had failed to fulfill their responsibility to protect civilians from mass atrocities. The purpose of this article is to examine what obstacles the United Nations had faced in its effort to protect the Syrian population. The framework that used to analyze this issue is the concept of Global Governance and the Respo… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
(4 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Prinsip 'Responsibility to Protect' (R to P) adalah norma atau prinsip yang didasarkan pada pemahaman tentang kedaulatan sebagai tanggung jawab (Kuhe & Kaluku, 2021). Konsep 'R to P' didasarkan pada 3 (tiga) pilar utama (Hutabarat & Pratiwi, 2022), yaitu tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Widagdo & Kurniaty, 2021); tanggung jawab masyarakat internasional untuk membantu negara-negara dalam menjalankan tanggung jawabnya tersebut (Sanjivani & Hapsari, 2021); serta tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespon secara kolektif, tepat waktu (Retnowatik & Pasan, 2021b) dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan yang dimaksud, baik dengan cara damai maupun kekerasan di bawah pengawasan Dewan Keamanan (DK) PBB (Sugara, 2021). Intervensi militer hanya bisa dilakukan bila memenuhi kriteria bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pembenaran yang adil, tujuan yang benar, sebagai langkah terakhir sesuai dengan kewenangan yang sah dari DK PBB, dilakukan secara proporsional (Adhazar, Suhaidi, Sutiarnoto, & Leviza, 2022) dan yakin bahwa cara tersebut akan berhasil menghentikan kekejaman dan penderitaan masal.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Prinsip 'Responsibility to Protect' (R to P) adalah norma atau prinsip yang didasarkan pada pemahaman tentang kedaulatan sebagai tanggung jawab (Kuhe & Kaluku, 2021). Konsep 'R to P' didasarkan pada 3 (tiga) pilar utama (Hutabarat & Pratiwi, 2022), yaitu tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Widagdo & Kurniaty, 2021); tanggung jawab masyarakat internasional untuk membantu negara-negara dalam menjalankan tanggung jawabnya tersebut (Sanjivani & Hapsari, 2021); serta tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespon secara kolektif, tepat waktu (Retnowatik & Pasan, 2021b) dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan yang dimaksud, baik dengan cara damai maupun kekerasan di bawah pengawasan Dewan Keamanan (DK) PBB (Sugara, 2021). Intervensi militer hanya bisa dilakukan bila memenuhi kriteria bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pembenaran yang adil, tujuan yang benar, sebagai langkah terakhir sesuai dengan kewenangan yang sah dari DK PBB, dilakukan secara proporsional (Adhazar, Suhaidi, Sutiarnoto, & Leviza, 2022) dan yakin bahwa cara tersebut akan berhasil menghentikan kekejaman dan penderitaan masal.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified