Tulisan ini membahas tentang implemetasi hukum keluarga Islam pada Undang-undang perkawinan di Indonesia mengenai hak memilih pasangan bagi perempuan dengan pokok masalah menjelaskan bagaimana keterkaitan nilai-nilai dari hukum keluarga Islam terserap dalam peraturan undang-undang di Indonesia. Memanfaatkan studi kepustakaan yang sumber-sumber data primernya berasal dari buku-buku, jurnal dan kitab undang-undang, penelitian ini menemukan bahwa Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki banyak suku dan budaya juga ternyata mengadopsi asas-asas kesetaraan dalam Islam yang diimplementasikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 termasuk dalam ranah memilih jodoh bagi perempuan. Termaktub pada UUP No. 1 Tahun 1974 mengenai syarat-syarat pernikahan yang diatur pada Pasal 6 Ayat 1 yakni harus adanya persetujuan dari mempelai perempuan, artinya kerelaan perempuan untuk dinikahi oleh laki-laki yang hendak menikahinya tanpa ada paksaan. Apa yang termaktub pada pada Pasal 6 Ayat 1 UUP No. 1 Tahun 1974 tersebut sejalan dengan misi dari Islam yakni asas kesetaraan bagi perempuan. Hal tersebut bertujuan guna membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal dan tentunya searah dengan hak asasi manusia.