2019
DOI: 10.28946/rpt.v7i1.265
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian

Abstract: Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu akad yang menyebabkan halalnya hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-isteri. Dalam ikatan perkawinan ditegaskan hak dan kewajiban antara suami-isteri tersebut, sehingga dapat tercapai kehidupan rumah tangga yang sakinah dan sejahtera. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin seorang pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
7

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
7
Order By: Relevance
“…(Bahrum, 2019) Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendaftarkan perkawinannya di lembaga pencatatan yaitu karena faktor biaya karena tidak mampu membayar administrasi tetapi perkawinannya tidak dirahasiakan, takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu, belum cukup umur untuk melakukan perkawinan secara negara, dan perkawinan yang dirahasiakan karena berbagai pertimbangan. (Dwiasa et al, 2019) Melihat fenomena di atas, maka pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Pada dasarnya pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang berhubungan dengan administratif kenegaraan yang diharapkan dapat terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 3 more Smart Citations
“…(Bahrum, 2019) Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendaftarkan perkawinannya di lembaga pencatatan yaitu karena faktor biaya karena tidak mampu membayar administrasi tetapi perkawinannya tidak dirahasiakan, takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu, belum cukup umur untuk melakukan perkawinan secara negara, dan perkawinan yang dirahasiakan karena berbagai pertimbangan. (Dwiasa et al, 2019) Melihat fenomena di atas, maka pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Pada dasarnya pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang berhubungan dengan administratif kenegaraan yang diharapkan dapat terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengajuan permohonan isbat nikah dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut: (Dwiasa et al, 2019) 1. Mengajukan permohonan pengesahan nikah (voluntair)…”
Section: Cara Pengajuan Permohonan Isbat Nikahunclassified
See 2 more Smart Citations
“…It follows the pillars, requirements, and 1 (Indonesia 1974) See Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 2 (Dwiasa, Hasan, and Syarifudin 2019)Gema Mahardika Dwiasa,dkk, Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Istri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian, Jurnal Repertorium (Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan) Vol. 07 No.…”
Section: Introductionunclassified