2019
DOI: 10.19184/ejlh.v6i1.9590
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Formulasi Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia

Abstract: The existence of human life is extremely dependent on the environment, and the environment has provided free various needs for humans, which is an absolute requirement so that humans can maintain their lives. Environmental problems are essentially human ecological problems and environmental problems arise as a result of environmental pollution. This is an element of many negligence errors committed by companies or legal entities that operate, including the element of deliberate and negligent use of environment… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Paradigma berpikir penegak hukum saat ini masih beranggapan bahwa sulitnya pembuktian dalam pertanggungjawaban korporasi sehingga penjatuhan sanksi biasanya kepada pimpinan korporasi atau pemberi perintah lainnya (order giver) dalam lingkungan korporasi bila terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan oleh korporasi yang dipimpinnya. 2 Penegakan hukum terhadap subjek hukum korporasi dalam tindak pidana lingkungan didahului dengan selesainya pendefinisian korporasi itu sendiri. Sebaran definisi korporasi yang tidak sama di antara berbagai undang-undang menyebabkan kebingungan bagi penegak hukum.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakangunclassified
“…Paradigma berpikir penegak hukum saat ini masih beranggapan bahwa sulitnya pembuktian dalam pertanggungjawaban korporasi sehingga penjatuhan sanksi biasanya kepada pimpinan korporasi atau pemberi perintah lainnya (order giver) dalam lingkungan korporasi bila terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan oleh korporasi yang dipimpinnya. 2 Penegakan hukum terhadap subjek hukum korporasi dalam tindak pidana lingkungan didahului dengan selesainya pendefinisian korporasi itu sendiri. Sebaran definisi korporasi yang tidak sama di antara berbagai undang-undang menyebabkan kebingungan bagi penegak hukum.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakangunclassified