Keberadaan rumah terapung milik masyarakat Dayak tidak lepas dari kebiasaan masyarakat Dayak yang mendiami sepanjang aliran sungai dan menjadi kearifan lokal hingga saat ini. Namun keberadaan rumah terapung ini menimbulkan beberapa permasalahan yaitu rusaknya lingkungan dan kerusakan hutan akibat penebangan liar (deforestasi) guna memenuhi bahan baku kayu dalam membangun rumah terapung, oleh karena itu perlu adanya tindakan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian tinjauan pustaka dengan model tinjauan pustaka sistematis (SLR). Hasil penelitian ini berdasarkan artikel dalam bentuk jurnal melalui database berupa Scopus, Science Direct dan Taylor and Francis Group, bahwa salah satu tindakan pemerintah daerah adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Dayak, pendidikan dapat berupa pentingnya menjaga lingkungan terutama di perairan, kemudian pendidikan tentang bahaya jangka panjang bila merusak lingkungan, dan keberadaan rumah terapung ini harus diawasi oleh pemerintah daerah di seluruh wilayah di pulau Kalimantan. Hasil dari garis besar makalah ini dapat disimpulkan bahwa dalam mengatasi permasalahan rumah terapung pada masyarakat suku dayak adalah melalui pendidikan dan implementasi regulasi mengenai pendirian rumah apung, agar keberadaan rumah terapung ini dapat terlestarikan dengan baik.