2019
DOI: 10.33474/jas.v1i2.3707
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Filosofis Kewajiban Nafkah Anak Dalam Uup Islam Indonesia

Abstract: AbstrakKewajiban menafkahi anak diprioritaskan seorang ayah, namun apabila tidak mampu, maka ibu ikut memikulnya. Usia mendapatkan nafkah mulai  0 hingga 21 tahun atau menikah. Jika seorang PNS maka gaji nafkah anak sebesar 1/3. Filosofi kewajiban nafkah anak dalam UUP Islam, jika ditinjau dari aspek aksiologi kemanfaatan hukum, maka nafkah kepada anak merupakan medium untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dengan terpenuhinya nafkah anak berarti telah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di ma… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles