Dalam usaha menyebarkan ajaran Agama Islam di zaman milenial saat ini adalah dengan pola pengembangan dari segi ekonomi yang berbasis syari’ah Islam. Penguasaan pola ekonomi syariah dan sistem pengembangannya berwujud implementasi sistem bagi hasil (mudharabah) antara kedua belah pihak. Kegiatan menjalin bisnis saat ini menjalani pengembangan yang begitu cepat dan energik dalam konteks hukum Islam, walapun dalam kenyataannya manusia diberi kebebasan dalam melakukan transaksi (mu‟amalah). keterkaitan kebebasan dalam melakukan mu’amalah adalah kebebasan dalam pintasan perkembangan model akad dan produk. Walaupun seperti itu, perkembangan tersebut harus tetap ada di jalur dan landasan hukum Islam yang jelas dalam perspektif fiqih. Pada artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail tentang hal-hal yang berkaitan dengan mudharabah atau kerjasama antar kedua belah pihak yaitu antara pemilik modal dan pihak yang mengelola usaha untuk menjalankan kegiatan usaha bersama, sedangkan keuntungan yang didapat dibagi menjadi dua sesuai dengan perbandingan (nisbah) atau prosentase yang disepakati. Oleh karena itu, penerapan sistem ekonomi Islam akan dinilai menjadi lebih baik dan menarik sesuai dengan prinsip dan karakteristik yang dimilikinya bagi umat Islam secara khusus dan untuk semua masyarakat secara umum. Hal tersebut ialah harapan besar penulis untuk konsep mudharabah dapat diterapkan dan dikembangkan dalam bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.