Kasus li'an dilatarbelakangi oleh seorang pria yang menuduh istrinya berzina atau menolak anak yang dikandungnya. Agar kasus seperti ini tidak sering muncul di kalangan keluarga dan di komunitas muslim, karena li'an mengacu pada keutuhan dan keberlangsungan hubungan pernikahan untuk selamanya. Perceraian merupakan salah satu bentuk fasakhnya perkawinan, oleh karena itu berujung pada putusnya perkawinan secara kekal dan haram untuk kembali. Berlakunya akibat hukum dari li'an dicari untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam perkara li’an, termasuk suami, istri dan anak. Metode yang kami pakai adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusnya perkawinan itu disebab kan oleh tiga hal yaitu meninggal, perceraian, dan karena putusan pengadilan.