A B S T R A K
Kata kunci : Efektivitas Perangkat Program Desa Broadband TerpaduPemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan e-commerce dan ekonomi digital di Indonesia untuk mencapai visi Indonesia 2020 sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Secara fundamental diperlukan dukungan konektivitas nasional dari tingkat pusat sampai ke tingkat lokal, salah satunya melalui program KPU/USO yaitu program DBT (Desa Broadband Terpadu). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas perangkat pada program DBT phase 1 dan keterkaitannya dengan konektivitas, dengan menggunakan metode analisis kepentingan kinerja dan uji statistik Chi square. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa efektivitas perangkat meliputi variabel kondisi, fungsi, pemeliharaan dan pemanfaatan rata-rata adalah 84,5 persen. Dengan nilai efektivitas tersebut diketahui bahwa keseluruhan variabel kondisi perangkat, fungsi dan pemanfaatannya tidak mempengaruhi konektivitas.
PendahuluanPemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan e-commerce dan ekonomi digital di Indonesia dalam rangka mencapai visi Indonesia 2020 sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Namun berdasarkan data BPS tahun 2014 ada sekitar 7.527 desa tanpa sinyal dan BTS di Indonesia dan sebagian besar adalah wilayah rural. Akibatnya pengembangan e-commerce belum signifikan di daerah rural serta terkesan hanya terpusat di wilayah urban. Karenanya diperlukan dukungan konektivitas nasional secara menyeluruh dari urban sampai ke tingkat lokal. Adapun upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan membangun aksesibilitas yang merata hingga ke rural area serta mendorong pemanfaatan TIK di seluruh wilayah layanan akses. Sebagaimana yang dilakukan Kementerian Kominfo melalui program KPU/USO (Kewajiban Pelayanan Universal) yaitu program pemerataan pembangunan di bidang telekomunikasi yang diarahkan pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi di desa tertinggal, terpencil, daerah perbatasan, daerah rintisan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi (Permenkominfo Nomor 32/PER/M. KOMINFO/10/2008).