2019
DOI: 10.33153/dewaruci.v14i1.2535
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Estetika pola tiga: Konsep musikal talempong renjeang dan dinamika keagamaan di Minangkabau

Abstract: Tulisan ini bertujuan untuk membahas estetika pola tiga yang menjadi ciri khas dalam penyajian talempong renjeang (renjeng atau tenteng). Estetika pola tiga dalam konsep musikal talempong renjeang dibentuk oleh 3 (tiga) pasangan talempong, dan masing disebut sebagai talempong Jantan, talempong Paningkah, dan talempong Pangawinan. Dinamika kehidupan beragama di Minangkabau ditandai konflik antara kaum sufi dan paham modern. Konflik tersebut bermula dari tarekat Syattariyah dan tarekat Naqsyabandiah yang mempers… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Lembaga yang dikenal dengan nama "Tigo Tungku Sajarangan Tali Tigo Sapilin" dalam bentuk pemerintahan ini terdiri dari niniak mamak yang bertanggung jawab memelihara dan menegakkan nilai-nilai adat, alim ulama yang bertugas menyelaraskan norma-norma budaya ini dengan prinsip-prinsip agama Islam, dan cadiak pandai yang bertanggung jawab menjalankan pemerintahan. Selanjutnya ada BPRN yang bertugas menulis peraturan nagari, dan KAN yang merupakan lembaga tandingan pemerintah nagari (Sastra, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Sistem Pemerintahan Nagariunclassified
“…Lembaga yang dikenal dengan nama "Tigo Tungku Sajarangan Tali Tigo Sapilin" dalam bentuk pemerintahan ini terdiri dari niniak mamak yang bertanggung jawab memelihara dan menegakkan nilai-nilai adat, alim ulama yang bertugas menyelaraskan norma-norma budaya ini dengan prinsip-prinsip agama Islam, dan cadiak pandai yang bertanggung jawab menjalankan pemerintahan. Selanjutnya ada BPRN yang bertugas menulis peraturan nagari, dan KAN yang merupakan lembaga tandingan pemerintah nagari (Sastra, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Sistem Pemerintahan Nagariunclassified