2022
DOI: 10.1086/721182
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Embodying and fashioning headship

Abstract: This article proposes an analysis of local politics through an ethnographic exploration of headship. It approaches the experience and enactment of politics by describing a day in the life of a headman in rural lowland Myanmar to show how an individual embodies and fashions headship through successive social settings. More specifically, this ethnographic device is a way to analyze what a headman, as a situated figure and a political institution embedded in a local society, mediates in context. The paper discuss… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 25 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Desa atau disebut dengan nama lain desa adat telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Desa diatur dalam Undang-Undang Desa Tahun 2014 pasal 1, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Djafri et al, 2022;Hsu, 2017;Huard, 2022;Rumkel et al, 2019) .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Desa atau disebut dengan nama lain desa adat telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Desa diatur dalam Undang-Undang Desa Tahun 2014 pasal 1, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Djafri et al, 2022;Hsu, 2017;Huard, 2022;Rumkel et al, 2019) .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dilihat dari kedudukannya, memang Kepala Desa selaku pemerintah Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni samasama merupakan kelembagaan desa yang sejajar, tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda (Djafri et al, 2022;Huard, 2022;Rumkel et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified