2021
DOI: 10.24252/aldev.v3i2.15248
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

Abstract: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Eksistensi Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa  perdata terdapat dalam 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. 2) Cara menyelesaikan perkara perdata diatur dalam Standar Operating Prosedur Jaksa Pengacara Negara pada Peraturan Jaksa Agung Nomor : 040 / A/J.A/… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance