2013
DOI: 10.25216/jhp.2.2.2013.225-246
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya

Abstract: Existence of indigenous Indonesian criminal law examined from the perspective of normative (ius constitutum) set forth in Article 18 B of the 1945 Amendment, Article 1, Article 5 paragraph (3) sub B Drt Law No. 1 of 1951, Article 5 paragraph (1), Article 10 paragraph (1) and Article 50 paragraph (1) of Law No. 48 of 2009. Then partial in certain areas such as Nanggroe Aceh Darussalam stipulated in Law No. 44 of 1999, Act No. 11 of 2006, the next is implemented in the form of Qanun both provincial and district … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
12
0
19

Year Published

2018
2018
2023
2023

Publication Types

Select...
8
1

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 33 publications
(31 citation statements)
references
References 0 publications
0
12
0
19
Order By: Relevance
“…Apabila dikaji dari perspektif sumbernya, hukum pidana adat bersumber tertulis dan tidak tertulis. Sumber tertulis dapat merupakan kebiasaankebiasaan yang timbul, diikuti serta ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat bersangkutan (Mulyadi, 2012).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Apabila dikaji dari perspektif sumbernya, hukum pidana adat bersumber tertulis dan tidak tertulis. Sumber tertulis dapat merupakan kebiasaankebiasaan yang timbul, diikuti serta ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat bersangkutan (Mulyadi, 2012).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Definisi dari Hukum pidana adat itu sendiri merupakan aturan tidak tertulis yang hidup dan berkembang pada masyarkat dimana mengatur tentang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan dan kepatutan, oleh karena itu berdampak terhadap keharmonisan, keseimbangan masyarakat maka terjadi reaksi adat. 3 2 Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Bahkan eksistensi hukum adat telah ada, lahir dan berkembang di bumi Indonesia sudah sejak lama. (Mulyadi, 2013) Hukum kebiasaan (delik adat), tidak diatur dalam KUHP. Sedangkan dalam konsep perubahan KUHP hukum kebiasaan (delik adat) telah diatur secara normatif yaitu dalan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (3) Konsep Perubahan KUHP 2015.…”
Section: Tabelunclassified