Penundaan eksekusi pidana mati menunjukan sisi yang berseberangan, disatu sisi penundaan menunjukan sikap kehati-hatian dari penegak hukum karena ketika eksekusi telah dilaksanakan maka tidak dapat diperbaiki lagi, akan tetapi di sisi lain penundaan eksekusi pidana mati akan menimbulkan ketidakjelasan nasib terpidana mati yang ditunda eksekusinya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum terhadap peraturan dalam pelaksanaan masa tunggu eksekusi hukuman mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan masa tunggu eksekusi hukuman mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan saat ini masih belum jelas sehingga terjadi kekosongan hukum. Pemenuhan kebutuhan dasar terpidana mati di dalam deret tunggu, menyediakan LAPAS yang dalam kapasitas wajar, perlakuan buruk sampai ke terbengkalainya kesehatan fisik dan mental, hingga membiarkan waktu deret tunggu yang tak menentu berpuluhan tahun, menempatkan terpidana mati di dalam posisi yang tidak baik. Ketidakpastian hukum terhadap batas masa tunggu eksekusi, mengarahkan pada sebuah kesimpulan di mana telah terjadi disharmonisasi antara hukum materil dan hukum formil. Disharmonisasi tersebut terlihat dari kekosongan hukum yang mengatur tentang batas masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati.