Definisi Arsitek telah berubah sejak diterbitkannya Undang-Undang Arsitek Nomor 6 Tahun 2017. Dengan adanya peraturan tersebut, kompetensi dan lisensi menjadi persyaratan utama agar dapat diakui dan berprofesi sebagai seorang arsitek profesional. Di sisi lain, seiring dengan terbitnya peraturan perijinan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah terjadi perubahan jumlah penggunaan tenaga arsitek dalam proses penerbitan PBG di Kota Mataram pada periode Tahun 2017-2021. Dalam perijinan berusaha, PBG mensyaratkan adanya tenaga arsitek sebagai perancang bangunan yang diajukan PBGnya. Diskursus ini merupakan paparan aparatur negara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peran arsitek dalam penerbitan PBG. Penerbitan PBG membutuhkan kajian arsitek dalam penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Diskursus dilakukan dengan pendekatan deskriptif dan diskusi dengan pihak dinas terkait. Hasil diskursus menemukan di Kota Mataram telah terjadi peningkatan jumlah arsitek yang digunakan dalam penerbitan PBG. Diskursus ini menyimpulkan terdapat beberapa peran lain dari seorang arsitek selain sebagai perancang bangunan, salah satunya adalah sebagai pelaku utama untuk memperlancar proses investasi pembangunan di daerah.