Peraturan dalam negeri Nomor 03 tahun 2020, desa melakukan upaya untuk menghadapi Covid-19 dengan mendirikan Satuan Tugas di setiap desa, yang merupakan bagian dari Satuan Tugas penanganan Covid-19 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Anggaran untuk kegiatan ini akan disesuaikan dengan kewenangan desa dan tidak akan bertentangan dengan program atau kegiatan yang telah dibiayai melalui APBN atau APBD. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor pelaksanaan desa tangguh di Desa Maredan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik sebagai jenis penelitian. Pengumpulan data menggunakan survey. Sampel penelitian adalah 192 orang yang merupakan masyarakat di Desa Maredan dengan teknik proportional sampling. Penelitian dilakukan pada bulan Juni 2021. Pengolahan data dilakukan dengan menganalisis menggunakan metode uji univariat dan bivariat dengan menggunakan uji chi-square. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada hubungan antara pelaksanaan sosialisasi (p = 0,0005), pencegahan Covid-19 (p = 0,001), pemberian bantuan langsung tunai (ρ = 0,0005), keaktifan keamanan desa (ρ = 0,0005) dan pelaksanaan sterilisasi ditempat umum (p = 0,0005) dengan pelaksanaan desa tangguh. Simpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan desa tangguh berhubungan dengan sosialisasi, pencegahan Covid-19, pemberian bantuan langsung tunai, keaktifan keamanan desa dan pelaksanaan sterilisasi ditempat umum. Masyarakat Desa Maredan diharapkan untuk secara lebih cermat memilih informasi yang mereka terima, sehingga pengetahuan mereka tentang implementasi desa tangguh dapat meningkat dan kekhawatiran mereka terhadap isu-isu seputar covid-19 dapat berkurang.