2021
DOI: 10.37477/sev.v6i2.334
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian

Abstract: Salah satu instrumen efektif penyelesaian sengketa non-litigasi yang memiliki banyak manfaat dan keuntungan yaitu mediasi. Manfaat dan keuntungan yang didapat antara lain adalah sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution, waktu yang digunakan tidak berkepanjangan, biaya yang dikeluarkan tidak besar, hubungan kedua pihak yang bersengketa juga terpelihara dan terhindar dari persoalan yang melebar. Oleh karena itu, diharapkan mendapat kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa yang mufakat tentunya … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
5

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Selama mediasi, hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa tetap terjaga dan masalah yang terlibat tidak menjadi semakin rumit. Oleh karena itu, harapannya adalah para pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan yang mufakat, memenuhi keinginan kedua belah pihak (Tjandra, 2021).…”
Section: Penyelesaian Sengketa Perceraian Mediasi Non Litigasiunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Selama mediasi, hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa tetap terjaga dan masalah yang terlibat tidak menjadi semakin rumit. Oleh karena itu, harapannya adalah para pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan yang mufakat, memenuhi keinginan kedua belah pihak (Tjandra, 2021).…”
Section: Penyelesaian Sengketa Perceraian Mediasi Non Litigasiunclassified
“…"Berada di tengah" juga menunjukkan bahwa mediator harus netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Selain itu, mediator harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang terlibat secara adil dan setara, sehingga menciptakan kepercayaan dari semua pihak yang terlibat (Tjandra, 2021).…”
Section: Penyelesaian Sengketa Perceraian Mediasi Non Litigasiunclassified
See 3 more Smart Citations