2021
DOI: 10.31958/atjpi.v2i1.3321
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Kelompok Kerja Guru Dalam Peningkatan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Sekolah Dasar

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kronstribusi Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI SD di Kecamatan Lika Kaum Batusangkar. Penelitian bersifat diskriptif kualitatif, informan penelitian ini adalah peserta yang aktif dalam mengikuti program kegiatan KKG yang berjumlah 15 orang minimal kehadirannya 75 % dari total kehadiran keseluruhan. Sementara sebagai data sekundernya adalah kepala sekolah dari peserta yang  aktif. Teknik  pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan informan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 6 publications
(6 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Prastiti, 2017). Untuk mencapai prestasi belajar yang maksimal, guru bertanggung jawab melaksanakan dan mengembangkan proses pembelajaran, dimulai dari bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, bahan ajar, pemilihan teknik, penggunaan media, dan penentuan sistem evaluasi (Ilyas & Zulmardi, 2021). Guru harus memiliki kualifikasi profesional untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang meliputi "merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengukur hasil pembelajaran, pendampingan, menyelenggarakan pelatihan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat" (Kihanggara, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Prastiti, 2017). Untuk mencapai prestasi belajar yang maksimal, guru bertanggung jawab melaksanakan dan mengembangkan proses pembelajaran, dimulai dari bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, bahan ajar, pemilihan teknik, penggunaan media, dan penentuan sistem evaluasi (Ilyas & Zulmardi, 2021). Guru harus memiliki kualifikasi profesional untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang meliputi "merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengukur hasil pembelajaran, pendampingan, menyelenggarakan pelatihan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat" (Kihanggara, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified