“…(Prastiti, 2017). Untuk mencapai prestasi belajar yang maksimal, guru bertanggung jawab melaksanakan dan mengembangkan proses pembelajaran, dimulai dari bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, bahan ajar, pemilihan teknik, penggunaan media, dan penentuan sistem evaluasi (Ilyas & Zulmardi, 2021). Guru harus memiliki kualifikasi profesional untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang meliputi "merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengukur hasil pembelajaran, pendampingan, menyelenggarakan pelatihan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat" (Kihanggara, 2014).…”