2021
DOI: 10.31949/jpl.v3i2.1505
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA)

Abstract: Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi kehidupan manusia, bahkan menjadi kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Perkawinan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh remaja yang belum memenuhi syarat umur dalam Undang-undang Perkawinan dengan mendapatkan Dispensasi Kawin dari Pengadilan. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.” Namun ketentuan terseb… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Manusia merupakan makhluk sosial yang mana individu-individu senantiasa berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain. Manusia diciptakan dalam berbagai jenis laki-laki dan perempuan serta mempunyai fitrah untuk hidup dengan bahagia dan berpasang-pasangan dalam menjalankan kehidupann sehari-harinya, sehingga manusia menikah untuk miliki pasangan hidup dan memiliki keturunan (Kurniawati & Fadilah, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Manusia merupakan makhluk sosial yang mana individu-individu senantiasa berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain. Manusia diciptakan dalam berbagai jenis laki-laki dan perempuan serta mempunyai fitrah untuk hidup dengan bahagia dan berpasang-pasangan dalam menjalankan kehidupann sehari-harinya, sehingga manusia menikah untuk miliki pasangan hidup dan memiliki keturunan (Kurniawati & Fadilah, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 26 menjelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertangung jawab untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak-anak (Kurniawati, 2021).…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Undang-Undang tersebut juga mengatur usia pernikahan bagi calon mempelai pria (Amri & Khalidi, 2021) dan wanita sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun" (Kurniawati, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified