Pekerja anak merupakan pelanggaran hak perlindungan anak terutama jika bekerja pada bentuk pekerjaan terburuk pada anak salah satunya pada sektor perkebunan yang terjadi di Sumatera Utara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui gambaran umum dan faktor yang memengaruhi pekerja anak pada sektor perkebunan secara signifikan di Sumatera Utara. Unit analisisnya adalah pekerja anak usia 10-17 tahun yang berstatus bukan KRT di Sumatera Utara bersumber dari Susenas Kor Maret 2021. Metode analisis yang digunakan analisis deskriptif dan regresi logistik multilevel yang terbagi menjadi dua level.. Hasil penelitian ini menunjukkan umur pekerja anak 10-12 tahun, tidak bersekolah, dan jumlah anggota rumah tangganya lebih dari empat, dan persentase penduduk miskin di level kabupaten/kota memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk bekerja pada sektor perkebunan. Sedangkan pekerja anak yang berasal dari rumah tangga yang mempunyai aset lahan dan tingkat pengangguran terbuka pada kabupaten/kota memiliki kecenderungan yang lebih kecil untuk bekerja pada sektor perkebunan.