2020
DOI: 10.51825/nhk.v2i1.8167
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule Of Law

Abstract: The Indonesian state of law, originating from Pancasila and the 1945 Constitution. This is reaffirmed in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution, that the State of Indonesia is a state of law. The use of Rechtsstaat and Rule of Law in the concept of a state of law is to distinguish the civil law legal system called the Continental European legal system and the common law legal system called Anglo Saxon, the legal system used in the UK. The relationship between the rule of law and democracy is that dem… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Namun literasi hukum di Indonesia tidak menyeluruh terhadap orang-orang yang menyandang gelar pendidikan tinggi terlebih lagi masyarakat-masyarakat di Indonesia tidak semuanya menyandang gelar pendidikan (Tengku Erwinsyahbana, 2018). Sejauh ini, pendidikan di Indonesia hanya mengajarkan dasar-dasar ideologi Pancasila dan kewarganegaraan saja (Rokilah, 2020). Menurut hemat penulis setidaknya dasar-dasar literasi hukum seharusnya diberikan rata.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun literasi hukum di Indonesia tidak menyeluruh terhadap orang-orang yang menyandang gelar pendidikan tinggi terlebih lagi masyarakat-masyarakat di Indonesia tidak semuanya menyandang gelar pendidikan (Tengku Erwinsyahbana, 2018). Sejauh ini, pendidikan di Indonesia hanya mengajarkan dasar-dasar ideologi Pancasila dan kewarganegaraan saja (Rokilah, 2020). Menurut hemat penulis setidaknya dasar-dasar literasi hukum seharusnya diberikan rata.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebab, faktor yang mempengaruhinya adalah revolusi industri. Doktrin laisser faire pada negara hukum klasik atau liberal dikembangkan sebagai salah satu konsep dalam negara hukum (Askew et al, 2013;Harden & Campos, 2023;Rokilah, 2020). Penjagaan terkait keamanan dan ketertiban merupakan intervensi dari doktrin laissser faire.…”
Section: Pendahuluanunclassified