“…Berdasarkan Peraturan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No.02 Tahun 2016 tentang Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan disebutkan bahwa besarnya biaya anggota dapat bervariasi bergantung pada ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, tugas dan tanggung jawab, tingkat keahlian, kompleksitas jasa, jumlah personel, sistem pengendalian mutu dan kesepakatan. Beberapa penelitian empiris juga menyatakan bawa besarnya biaya audit dipengaruhi oleh ukuran auditee, risiko audit, kompleksitas audit (Simunic & Stein, 1996), struktur tata kelola perusahaan (Yatim et al, 2006), audit internal (Axén, 2018;Ji et al, 2018;Saleh & Ragab, 2023;Singh & Newby, 2010). Peraturan Menteri Keuangan No/88/PMK.06/2015 menyatakan bahwa salah satu perwujudan tata kelola perusahaan yang baik ialah dengan menerapkan fungsi kepatuhan, audit internal serta audit eksternal.…”