Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Karakter Eksekutif (KAE), Capital Intensity, Good Corporate Governance, dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) yang dihitung dengan menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR). Populasi dan sampel penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2023. Kemudian, setelah dilakukan proses pemilihan sampel dengan menggunakan metode purposive sampling, maka diperoleh 200 data sampel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kuantitatif dengan sumber data sekunder, yaitu mengumpulkan laporan keuangan atau annual report yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia atau website masing-masing perusahaan. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa Karakter Eksekutif (KAE), Good Corporate Governance (GCG), dan Profitabilitas (ROA) tidak berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak, sedangkan Capital Intensity (CIR) berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak.