Diperlukannya suatu pengelolaan keuangan daerah yang handal dan dapat di percaya agar dapat menggambarkan sumber daya keuangan daerah, reformasi pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Boalemo harus melibatkan kajian kelembagaan yang tentunya telah disesuaikan dengan besar tugas dan kewenangan yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan kinerja badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Boalemo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan pendekatan statute approach, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang dan regulasi terkait. Dilaksanakan di Kabupaten Boalemo pada tahun 2023, penelitian ini mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara, dengan analisis data menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh bahwa Di Kabupaten Boalemo telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo sebagai lembaga teknis, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Boalemo melalui Sekretaris Daerah, dan proses perencanaan keuangan daerah di Kabupaten Boalemo hanya memiliki permasalahan pada legislatif yang kurang disiplin waktu dalam tahapan pembahasan rancangan APBD serta Pemerintah Kabupaten Boalemo telah mendapatkan laporan audit yang wajar dengan pengecualian oleh BPK. Kesimpulan penelitian pemerintah daerah Kabupaten Boalemo telah mengatur penyelenggaraannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2005, beberapa masalah yang ditemukan dalam proses perencanaan keuangan daerah, terutama kurangnya disiplin waktu dalam tahapan pembahasan rancangan APBD oleh lembaga legislatif, serta laporan audit yang wajar dengan pengecualian oleh BPK